Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada (diatur dalam):
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel Indonesia (W.v.K);
KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordasi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia.
KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah:
1. Kitab Pertama berjudul: TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat:
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul: “ Tentang Pedagang-Pedagang dan Tentang Perbuatan Dagang” yang meliputi pasal 2,3,4, dan 5 telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegang buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspenditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, tentang promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang Asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
2. Kitab Kedua berjudul: TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAJARAN, yang memuat (HUKUM LAUT):
Bab I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya
Bab II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan
Bab III : Tentang nahkoda, anak kapal dan penumpang
Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut
Bab V A : Tentang pengangkutan barang
Bab V b : Tentang pengangkutan orang
Bab VI : Tentang penubrukan
Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan dan diketemukannya barang di laut.
Bab VIII : dihapuskan (menurut Stb. 1933 no. 47 yo Stb. 1938, Bab VIII yang berjudul: Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.
Bab IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakan.
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan perairan darat.
Bab XI : Tentang kerugian laut (avary).
Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia (BW).
Berdasarkan asas kokordasi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pada KUHS Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civillis” dari Kaisar Justinianus (527-565).
KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni: Kitab I berjudul: Perihal Orang (Van Personen); yang memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan, termasuk hukum perkawinan;
Kitab II berjudul : Perihal Benda (Van Zaken); yang memuat hukum perdendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaan yang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu (perjanjian-perjajian);
Kitab IV berjudul : Perihal Perbuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam Kitab III KUHS ialah mengenai Perikatan-Perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
a. Persetujuan jual beli
b. Persetujuan sewa menyewa
c. Persetujuan pinjam uang
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasi) seperti misalnya:
a. Peraturan tentang Koperasi:
aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb. 1949/179);
bb. dengan Badan Hukum Indonesia (Stb. 1933/108).
b. Peraturan Palisemen (Stb. 1905/217 yo. Stb. 1906/348);
c. Undang-Undang Oktroi (Stb. 1922/54)
d. Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb. 1933/66 yo. 249);
f. Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939/589 yo. 717);
g. Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 dan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan).
Sumber : google search_pengertian hukum dagang.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar