Senin, 03 Oktober 2011

Kas, Bank, dan Surat Berharga


1.      Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya.
2.      Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang.
3.      Cek yang belum disetorkan
Cek yang belum disetorkan adalah cek yang oleh perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank, atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh perusahaan.
4.       Simpanan dalam bentuk giro
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Sedangkan Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Cek itu sendiri merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro dengan syarat dan ketentuan tersendiri, Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 dapat anda baca pada postingan saya sebelumnya yang berjudul Syarat-Syarat hukum penggunaan cek sebagai alat pembayaran.
5.       Traveller’s check
Sebuah cek (juga cek, pelancong cek, cek perjalanan atau cek perjalanan) adalah, cetakan tetap cek sejumlah dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatangani untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari telah membayar penerbit untuk itu hak istimewa.
6.       Cashier’s checks
Cek yang dikeluarkan oleh petugas bank pada rekening bank sendiri (bukan dari orang pribadi).
7.       Bank draft
Alat pembayaran yang mudah dan aman. Gunakan Bank Draft untuk transaksi di luar negeri dengan mitra ataupun kerabat Anda.
8.       Money order
Perintah uang adalah alat yang perintah sejumlah uang yang harus dibayar kepada orang lain. Pembeli pergi ke kantor pos toko, kelontong atau bahkan sebuah toko, membayar untuk order dalam jumlah yang dia inginkan, bersama dengan biaya untuk pendirian menjualnya, dan mengirimkan perintah untuk orang yang dia ingin membayar. Karena wesel harus dibayar penuh pada saat pembelian, penerima dijamin uang akan dibayar kepadanya.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar