Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar
manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI
juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri
atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika
perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan
masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia
sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia
menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan
tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi
internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak
Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang,
Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual
akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial,
budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan
dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan
mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang
sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan
dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke
seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat
dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan
HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah
dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi
menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian
yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak
Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat,
diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia
semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk
di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan
hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang.
Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan
penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi adalah hak
intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip Keadilan yaitu di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan adalah
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4. Prinsip Social artinya hak yang
diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan
industri.
Hak kekayaan industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak
kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal
2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang,
desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar hukum
Dasar hukum
Pengaturan hukum terhadap hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2.undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3.undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas
tanaman;
5.undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6.undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata
letak sirkuit terpadu.
Dasar
Hukum
Dasar
hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli
2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta,
peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti
lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
· Dari warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat
memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau
untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung
dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya
dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti
lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Para
anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus
Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan,
memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka
anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai
berikut,
Ketentuan Pidana
PASAL 72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(3)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
(4)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda
danatauatau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang
atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon
pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda
atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Hak
Paten
Kalau menurut UU Paten No. 13 Tahun 1997, hak paten adalah
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanankan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan.
Jadi hak paten adalah sebuah hak eksklusif jika anda menjadi seorang penemu
untuk membuat, menggunakan atau menjual temuan anda selama jangka waktu
tertentu. Jika anda mempunyai desain suatu produk baru, dalam pengertian teknik
hal itu mungkin bukan temuan. Tetapi ide desain produk baru anda itulah yang
merupakan kekayaan intelektual.
Merek
Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau
jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi
dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan
atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif
bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika
anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat
dilindungi dengan merek dagang.
Hak
Cipta
Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan
hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut
ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli
ang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir,
rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak
cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep. Tapi
kalau bahan situs web umumnya mempunyai hak cipta.
Desain Industri dalam HAKI
Hak kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
a. Paten, yakni hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka
waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku
patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan
terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam
sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
Rahasia
Dagang
Pengertian:
UU No.30 Tahun 2000:” informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.”
Unsur-unsur
rahasia dagang:
Informasi harus berupa rahasia dan tidak dapat di ketahui
oleh masyarakat umum. Harus ada kewajiba untuk menjaga kerahahasiaan dalam arti
pemilik informasi telah melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Objek
yang dilindungi
- Formula
- Metode pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan
- Daftar konsumen.
- Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit.
- Perencanaan.
- Tabulasi data.
- Informasi teknik manufaktur.
- Rumus-rumus perancangan.
- Rencana pemasaran.
- Pearangkat lunak computer.
- Kode-kode akses.
- Personal Identification Number (PIN).
- Data pemasaran.
- Rencana Usaha.
- Informasi.
Sifat
Rahasia Dagang
A.Bersifat
Tertutup
Informasi yang tidak boleh di ketahui oleh siapa
saja,kecuali petugas/peajbat yang di beri wewenag untuk melaksanakan dan
menyimpan inforasi rahasia tersebut.
Informasi
tertutup Berupa:
- -Pribadi seseorang.
- -Dunia politik.
- -Pertahanan dan keamanan.
- -Ekonomi.
B.Besifat
Terbuka
Informasi yang dapat diketahui oleh siapa saja sebagai
anggota masyrakat karena di anggap bermanfaat bagi masyarakat luas,sehingga
biasanya di publikasikan secara luas pada media-media.
Informasi
terbuka berupa:
- Penemuan-penemuan hasil penelititan.
- Rencana tata ruang pengembangan wilayah.
- Hasil pembinaan dang pengembangan pendidikan dan pelatihanuntuk pembangunan nasional.
- Pemikiran,upaya mengenai cara hidup dan lingkungan hidup.
- Strategi menciptakan perdamain dan menghindari perang.
- Biografi seseorang yang berhasil dalam usaha.
3
kriteria rahasia dagang
- Tidak diketahui oleh umum.
- Memiliki nilai ekonomi komersial.
- Dijaga kerahasiaanya.
Contoh Informasi yang mendapat perlindungan hukum:
Daftar
pelanggan.
Penelitian
pasar.
Penelitian
teknis.
Resep
makanan/ramuan yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk tertentu.
Sistem
kerja tertentu yang cukup menguntungkan.
Ide
atau konsep yang mendasari kampanye pengilhaman atau pemasaran.
Informasi
keuangan/daftar harga yang menunjukka marjin laba dari suatu produk.
Sebuah
cara untuk mengubah /mengahsilkan sebuah produk dengan menggunakan kimia atau
mesin.
Informasi
perusahaan yang rahasia
- Mempunyai nialai rahasia.
- Termasuk lingkup perindustrian dan perdagangan.
- Terbukanya kerahasian informasi itu berpindah dan dapat dimanfaatkan oleh pihak pesaing.
Syrat
perlindungan rahasia dagang
- Informasi harus bersifat rahasia.
- Informasi tersebut mempunyai nilai ekonomi.
- Pemilikan informasi harus mengambil langkah yang layak dan patut untuk pemeliharaan/melindungi sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Langkah
nyata mempertahankan kerahasian
- Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”/”STAFF ONLY’ atau “NO TRASSPASSING”.
- Memasang tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR” atau “DILARANG MEMOTRET”
- Apabila banyak rahsia data base computer maka computer di pasang “PASSWORD RAHASIA DAGANG”.
- Mengikat karyawan yang potensial membocorkan informasi penting perusahaan dengan dengan menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau sering dilakukan dengan “CONFIDENTIALITY AGREEMENT”.
- Membuat perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan yang potensial membocorkan rahasia perusahaan,misalnya antara perusahaan dengan peruusahan yang di jalin suatu kerjasama.
- Dokumen rahasia tertulis disimpan dalam map/yang lain,maka di beriak tanda yang jelas tulisan “RAHASIA”. Dilarang mengcopy tanpa izin terutlis dari :”—–“.
- Kalau inforamsi rahasia yang sifatnya lisan maka kalimat “INI RAHASIA”.
- Tidak mengcopy dokumen penting di tempat fotocopy sembarangan.
- Sebaiknya mempunyai fotocopy sendiri untuk mengcopy dokumen penting perusahaan.
- Membakar memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai.
- Menghapus file-file penting secara permanendari computer apabila sudah tidak terpakai.
- Memasang alarm,security personal.
Perbedaan
Rahasi Dagang dengan HKI lain
- Bentuk HKI lain tidak bersifat rahasia
- HKI lain nya dilindungi harus dipublikasiakn tapi rahasia dagang di lindungi karena sifatnya yang rahasia.
- Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas/penerimaan baru.
Sumber referensi:
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://bphn.go.id/aplikasi/TUSite_files/Peraturan%20Per-UU-an/pola%20klasifikasi%20arsip.pdf
http://www.dokterbisnis.net/2010/05/18/lindungi-produk-anda-dengan-hak-cipta-hak-paten-dan-merek-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar