Selasa, 10 Juni 2014

Hukum Amerika Serikat

Hukum Amerika Serikat pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari sistem hukum Inggris, yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika Serikat dan, menurutKlausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS dan wilayah-wilayahnya.
Tinjauan umum
Sumber-sumber hukum
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalahKonstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
Common law Amerika
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistemhukum Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun pengadilan-pengadilan dari berbagai negara Persemakmuran seringkali saling mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya, pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil di Amerika mengenai masalah terkait, fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling awal, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang sezaman, tetapi kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada abad ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan prinsip-prinsipnya sendiri untuk memecahkan masalah-masalah hukum bangsa Amerika. Kini, sebagian besar kutipan hukum Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik. Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus, memang membuat pengecualian untuk pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah pertama-tama oleh para ahli hukum Britania yang cemerlang seperti William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa penganut orisinalisme dan konstruksionisme ketat seperti Hakim Agung Antonin Scalia dari Mahkamah Agung Amerika Serikat berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem hukum di luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak, denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, seperti Hakim Agung Anthony Kennedy dan Stephen Breyer, tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip hukum asing yang mereka yakini meyakinkan, berguna, atau membantu.
Undang-undang Federal
Pranala luar
  • Texts of US federal laws and US state laws
  • U.S. Code collection at Cornell University’s Legal Information Institute
Rujukan
  1. ^ Elizabeth Gaspar Brown, “Frontier Justice: Wayne County 1796-1836,” dalam Essays in Nineteenth-Century American Legal History, ed. Wythe Holt, 676-703 (Westport, CT: Greenwood Press, 1976): 686.
Perekonomian Amerika dan Pengaruhnya terhadap Dunia
Perekonomian Amerika adalah suatu struktur ekonomi yang baik diikuti oleh negara lain. Semenjak berakhirnya perang dunia ke-2, Amerika menjadi negara yang adidaya dan adikuasa dalam setiap bidang termasuk dalam sistem perekonomian mereka yang mereka tata dengan cukup baik. Pertanda perekonomian Amerika adalah menjadi yang terbesar diseluruh dunia yaitu hadirnya mata uang mereka yaitu Dolar AS yang menjadi salah satu mata uang besar dan menjadi acuan bagi nilai tukar terhadap mata uang lainnya di dunia seperti Rupiah terhadap Dolar AS misalnya atau Pounds terhadap Dolar AS. Nilai Dolar yang tinggi terhadap mata uang lain diseluruh dunia turut menguatkan perekonomian Amerika.
Mengapa perekonomian Amerika kuat?
Perekonomian Amerika adalah salah satu contoh bagi negara lain yang ingin meningkatkan pendapatannya dalam bidang ekonomi. Dengan strategi yang baik yang dilakukan oleh pemerintahan Amerika pada zaman Perang Dunia I dulu membuat Amerikal menjadi negara adikuasa dan adidaya juga disegani oleh negara lain dalam bidang ekonomi. Amerika mengontrol ekonominya dengan baik ketika negara lain sedang menghabiskan dana mereka untuk saling perang dengan negara lain. Amerika membangun perekonomian secara terus menerus ketika negara lain sedang sibuk dalam berperang. Hasilnya Amerika mampu menjadi negara yang paling maju ekonominya karena negara lain sudah kehabisan dana dalam pertempuran mereka sehingga saingan utama Amerika Serikat hanya tinggal satu yaitu Uni Soviet

referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar