Rabu, 10 November 2010

PERUSAHAAN


Perusahaan

       I.            Pengertian dari perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi, dan melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain, dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Adapun unsur-unsur penting dalam suatu perusahaan, diantaranya:
*      Perusahaan sebagai suatu organisasi
Organisasi adalah kumpulan orang-orang yang saling berinteraksi, dibentuk, dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
*      Perusahaan melakukan kegiatan ekonomi
Kegiatan ekonomi:
§  Menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
§  Memberikan kepuasan, karena kebutuhan manusia terpenuhi
§  Apa, bagaimana, untuk siapa?
*      Prusahaan melakukan kegiatan produksi
Produksi merupakan kegiatan mengolah bahan baku (sumber-sumber ekonomi) menjadi produk (barang dan jasa) yang mempunyai nilai guna lebih tinggi. Ada dua macam produksi yaitu produksi primer dan produksi sekunder. Produksi primer yaitu bahan baku langsung dari alam seperti batu bara dan minyak bumi. Sedangkan produksi sekunder yaitu bahan yang diolah dan kemudian diolah lagi seperti kain yang kemudian diolah lagi sehingga menjadi baju.
*      Faktor-faktor produksi
Jenis-jenis faktor produksi:
§  Tanah dan sumber daya alam
§  Tenaga kerja
§  Modal
§  Kewiraswastaan atau manajerial
*      Barang dan Jasa (produk)
Sebagai alat memuaskan kebutuhan, keinginan dan permintaan masyarakat.
*      Distribusi
Yaitu memindahkan barang dan jasa ke konsumen/masyarakat luas.
*      Laba/Keuntungan
§  Selisih pendapatan dan biaya-biaya.
§  Bukan sebagai tujuan utama
§  Dipakai untuk menghasilkan produk
*      Kepuasan masyarakat
§  Menjadi tujuan utama perusahaan
§  Dipakai untuk mendapatkan untung (laba)

    II.            Perusahaan dipakai untuk mencapai tujuan, dan ada 2 fungsi perusahaan, yaitu:
1.      Fungsi operasi, yaitu fungsi yang berkaitan dengan operasional yakni fungsi operasi:
§  Pembelian dan produksi
§  Pemasaran
§  Keuangan
§  Personalia
§  Akuntansi
§  Administrasi
§  Informasi
§  Transportasi dan komunikasi
§  Pelayanan umum
§  Humas
2.      Fungsi manajemen yaitu berkaitan dengan hal pengolahan perusahaan
§  Planning/perencanaan
§  Organizing / Pengorganisasian
§  Actvating / Pelaksanaan
§  Controlling / Pengendalian
            Ciri-ciri perusahaan :
1.      Operatif yaitu menunjukkan aktivitas EK perusahaan yakni; produksi, penyediaan, distribusi barang dan jasa. Misalnya: perusahaan manufacture, dagang, jasa dll.
2.      Lokasi maksunya adalah menunjukkan perusahaan didirikan pada tempat tertentu dalam kawasan yang jelas.
3.      Formal yaitu dengan menunjukkan apakah perusahaan secara resmi terdaftar oleh pemerintah (legal) tunduk dan taat pada peraturan.
4.      Dinamis yatu apakah perusahaan mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
5.      Reguler yaitu menunjukkan ketergantungan aktivitas agar selalu bergerak maju..
 III.            Badan usaha yang ada di Indonesia yaitu :
1.      Perusahaan Perseorangan
§  Dikelola, dimiliki, dan diawasi oleh satu oran, keuntungan dan resiko ditanggung oleh satu orang.
§  Keuntungan : mudah dibentuk dan dibubarkan, sederhana dalam kegiatan pengolahannya,dan tidak ada pembagian laba.
§  Kelemahan : terbatas kemampuan manajemen dan sumber dana, resikonya ditanggung sendiri, dan sulit dalam mengikuti perkembangan perusahaan.
2.      FIRMA
§  Didirikan oleh beberapa orang dengan memakai nama bersama atau satu nama untuk bersama.
§  Segala kerugian dianggung oleh bersama
§  Keuntungan : prosedur pendirian relatif mudah, modal cukup besar, dan keputusan di ambil secara bersama
§  Kelemahan : utang dan kerugian di tanggung bersama, dan bila ada anggota keluar maka firma bubar.
3.      Persekutuan Komanditer
§  Merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan, di mana didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
§  Jumlah dana yang disetor tiap anggota tidak sama.
§  Ada 2 anggota :
1)      Sekutu komplementer : bersedia mengelola dan bertanggung jawab penuh atas dananya
2)      Sekutu komanditer : hanya menyerahkan dana, tanggung jawab hanya sebatas uang yang disetor
§  Kebaikan: pendirian relatif mudah, modal yang terkumpul banyak, kemampuan mendapat kredit mudah, dan kesempatan berkembang lebih besar.
§  Kelemahan: tanggung jawab tidak terbatas, kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, dan sukar untuk menarik lagi investasinya.
4.      Perseroan Terbatas / PT
§  Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun pemilik
§  Kelangsungan hidup PT panjang, meski pendiri / pemilik meninggal
§  Tanda keikutsertaan seorang sebagai pemilik saham. Makin besar saham maka makin besar peranan dan kedudukannya
§  Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan, terbatas pada sahamnya
§  Kebaikan: kelangsungan hidup panjang dan terjamin, terbatas tanggung jawab, sehingga tidak timbul resiko atas kekayaan pribadi, saham mudah dijual – belikan, mudah mendapat modal untuk perluasan usaha, dan pengelolaan perusahaan lebih efisien
§  Kelemahan: biaya pendiriannya rilatif mahal, rahasia perusahaan tidak terjamin (dipublikasi), antar pemegang saham kurang saling kenal, dan laba dibagi-bagi lagi (perusahaan, pajak, dan pemegang saham)
5.      Perusahaan Daerah = BUMD
§  Perusahaan yang dimiliki DATI II dan I
§  Modal dari APBD TK II dan I
§  DATI II : Kabupaten,  DATI I: Profinsi
§  Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah
§  Keuntungan : mkasuk dalam pendapatan asli Daerah, bukan ke kepala daerah
6.      Perusahaan Negara = BUMN
§  Perusahaan yang sebagian / seluruh modalnya berasal dari Negara, melalui APBN
§  Tujuan utama yaitu Membangun ekonomi masyarakat luas menuju tercapainya masyarakat adil & makmur
§  Ciri-ciri BUMN :
1)      Tujuan utama yaitu melayani kepentingan umum, sekaligus mencari laba
2)      Bergerak pada bidang jasa-jasa vital dan berstans badan hukum, dan diatur dengan UU, misalnya: PLN, PT KAI, PT TELKOM, dll
3)      Dapat memperoleh pinjaman dari dalam dan luar negeri sehingga mampu berdiri sendiri
4)      Bebas melakukan aktivitas sesuai UU, perjanjian, kontrak dan hubungan-hubungan
5)      Masih ada subsidi dari pemerintah
7.      Koperasi
 IV.            Alasan suatu perusahaan saling mengadakan kerjasama bisnis yaitu pasti agar perusahaan yang mereka pegang bisa mendapatkan laba yang lebih besar. Dengan bekerjasama, maka perusahaan mereka bisa menggabungkan potensi-potensi yang ada secara bersama-sama sehingga peruhaan satu dan yang lainnya dapat cepat berkembang.
    V.            Unsur-unsur yang melekat pada seorang wiraswatawan:
1.      Pengetahuan yaitu seorang wiraswastawan harus memiliki tingkat kedalaman bidang yang digelutinya, dan keluasan akan pengetahuan/wawasan.
2.      Keterampilan, dapat diperoleh dengan cara latihan dan pengalaman nyata. Semakin mempunyai keterampilan pada bidangnya akan semakin sukses (sebaliknya).
3.      Sikap mental
§  perlu adanya sikap mental yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kondisi, dinamis, kreatif dan inovatif.
§  mampu membaca kondisi, baik yang sulit maupun yang menguntungkan.
4.      Waspada
§  Di dalam menghadapi keadaan yang akan datang
§   Waspada untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi, sehingga perlu pemikiran / rencana yang tepat
§  Waspada ada 2:
1)      Defensif : memikirkan strategi dan rencana yang diambil, menghindar, mencegah atas kerugian
2)      Ofensif : melihat keuntungan yang akan didapat dari keadaan yang diduga akan terjadi.
 VI.            Cara memulai usaha dan menjadikannya hak milik pribadi
1.      Dengan  membeli perusahaan yang telah dibangun
§  Keuntungan:
1)      Lokasi perusahaan strategis dan menguntungkan, sehingga dapat menghemat biaya (survey lokasi)
2)      Dari catatan-catatan perusahaan (keuangan, pajak, utang, dll) dapat dilihat apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak
3)      Dapat menghemat biaya pendirian
4)      Efisiensi usaha & waktu karena modal (asset), teknologi, SDM, pelanggan sudah tersedia, sehingga dapat segera beroperasi.
§  Kelemahan:
1)      Perlu analisis yang komprehensif dan mendalam dari berbagai hal, misal: catatan keuangan, kelayakan lokasi, usaha, dll. Terhadap perusahaan yang akan dibeli
2)      Membutuhkan dana yang amat besar untuk membeli perusahaan yang sudah dibangun.
2.      Memulai dengan perusahaan baru
§  Mulai mendirikan perusahaan baru
§  Pemilihan : lokasi, seleksi karyawan, teknologi, merk dagang, mesin-mesin, alat-alat, dll
§  Kegiatan operasionalnya
3.      Membeli hak lisensi (franchising = waralaba)
§  Yaitu membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha
§  Dalam system franchising ini terjalin hubungan bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi (franchisee) dengan pemilik lisensi (franchiser)
§  Dengan berbisnis dibidang franchising ini (memulai menjadi anggota franchis), maka perusahaan seolah-olah menjadi bagian suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama yang disandangnya, produk merk dagang, dan prosedur penyelenggaraan standard.
§  Kiat-kiat / cara-cara memilih usaha waralaba
1)      Produk disukai orang
2)      Merk sudah dikenal
3)      Standar dengan pe-waralaba
§  Jenis-jenis / tipe franchising
1)      Trade name franchising adalah pembeli lisensi / franchisee memperoleh hak untuk memproduksi dengan merk dagang yang sama dari pemilik listrik asli.
2)      Product distribution franchising adalah hak  untuk mendistribusikan di wilayah tertentu, missal: PT coca-cola distributor Indonesia.
3)      Pure franchising adalah hak untuk memperoleh seluruhnya. Dari merk, peralatan, metode operasi, penjualan, pemasaran, bantuan manajemen & teknik, kualitas, dll
§  Keuntungan bisnis franchising:
1)      Pengalaman dan faktor sukses franchisor
2)      Merk dagang dan reputasi
3)      Bisnis sudah mapan, jaminan mutu, kesiapan manajemen, bantuan manajemen dan teknik, resiko gagal kecil, berbagai macam bantuan dari franchisor
§  Kerugian: pemegang lisensi / franchisor hanya memberi sedikit kebebasan dan jauh dari harapan
§  Bidang usaha franchising:
1)      Makanan & minuman
2)      Retail (food & non food)
3)       Salon
4)      Pendidikan
5)      Produk
6)      Printing / photo / furniture
7)      Reel estate / car rental
8)      Bantuan & jasa bisnis / hokum / konsultan
9)      Perawatan kesehatan, medis, kecantikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar