Nama : Khairotul Munawwaroh
NPM : 23210880
Kelas : 4EB01
Pengertian
Konsep
Sebelum
membahas konsep etika dan hukum, saya akan membahas sedikit tentang apa itu
pengertian konsep. Berdasarkan informasi yang saya dapatkan konsep merupakan istilah
yang digunakan untuk menggambarkan secara abstrak suatu objek. Melalui konsep, diharapkan akan dapat
menyederhanakan pemikiran dengan menggunakan satu istilah. Seperti yang diungkapkan Nasution (2008:161)
yang mengungkapkan bahwa ”Bila seseorang dapat menghadapi benda atau peristiwa
sebagai suatu kelompok, golongan, kelas, atau kategori, maka ia telah belajar
konsep”.
Dipertegas oleh
dengan Soedjadi (2000:14) yang menyatakan bahwa “Konsep adalah ide abstrak yang
dapat digunakan untuk mengadakan klasi¬fikasi atau penggolongan yang pada
umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata”.
Pengertian
konsep dalam matematika juga diungkapkan oleh Bahri (2008:30) bahwa: ”Konsep
adalah satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri yang
sama. Orang yang memiliki konsep mampu
mengadakan abstraksi terhadap objek-objek yang dihadapi, sehingga objek-objek
ditempatkan dalam golongan tertentu.
Objek-objek dihadirkan dalam kesadaran orang dalam bentuk representasi
mental tak berperaga. Konsep sendiri pun
dapat dilambang¬kan dalam bentuk suatu kata (lambang bahasa)”.
Konsep
Etika
Dari
pengertian konsep yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
adalah ide abstrak untuk mengklasifikasi objek-objek yang biasanya dinyatakan
dalam suatu istilah kemudian dituangkan ke dalam contoh dan bukan contoh,
sehingga seseorang dapat mengerti suatu konsep dengan jelas. Dengan menguasai konsep seseorang dapat
menggolongkan dunia sekitarnya menurut konsep itu.
Dengan
pengertian konsep yang telah diuraiakan sebelumnya, maka kita dapat menjabarkan
konsep etika dan hukum berdasarkan pengertiannya juga. Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat,
perasaan, sikap, karakter, watak
kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang
dapat dipakai untuk kata Etika, antara
lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral
yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak.
Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu
tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi
bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Di
sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika
khusus selanjutnya dibedakan lagi
menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan
oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa
etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang
pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan
suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari
moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang
individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika
sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat
manusia. Telah jelas, etika yang
berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan
hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan
instrument eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut
sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga
“disciplinary rules.”
Jadi ETIKA DESKRIPTIF, ialah
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan
prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
Sedang
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki
oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif
memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan
yang akan diputuskan.
Etika
secara uumum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis,bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsipprinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teoriteori.
2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidakan,
dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Sedang Etika Khusus
dibagi lagi menjadi dua bagian yaitu :
a.Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b.Etika sosial,
yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengann konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik.
Etika
dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat
dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap
dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan
masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang
dipakai untuk menilai sesuatu. Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang
menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma
kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan
santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain
itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya
memberi norma bagi perilaku manusia.
Konsep
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
Hukum sebagai
norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum
menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk,
sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat
memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai
ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai
sifat memaksa
Hukum mempunyai
daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum
mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan
ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat
dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
Hukum
= asas / kaidah / norma, Mazhab yang melandasinya adalah kerangka berpikir/teori yang disebut positivisme hukum, yaitu
sebagaimana nampak dalam ketentuan-ketentuan, perundang-undangan,
aturan-aturan, dan lain-lain. Tokohnya yang terkenal : J. Austin, Hans Kelsen
(ajarannya masih mempengaruhi perundang-undangan Indonesia). Disebut
tradisional karena sudah klasik dikembangkan pada pertengahan abad
kesembilanbelas. Namun masih kuat pengaruhnya sampai sekarang termasuk di
Indonesia (awal perkembangannya di Belanda). Konsep hukum ini berkembang di
Eropa Kontinental.
Sumber referensi:
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/06/pengertian-konsep.html
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGERTIAN%20ETIKA%20DAN%20PROFESI%20HUKUM.pdf
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar